Latest News :
Home » » Pesantren dan Pendidikan Anti Korupsi

Pesantren dan Pendidikan Anti Korupsi

Written By minna press publications on Rabu, 14 September 2011 | 19.51

Pesantren dan Pendidikan Anti Korupsi

By: J. Lutfi


Klimaks Korupsi
Korupsi di negeri ini memang bisa dikatakan telah mencapai perjalanan yang memuncak, tanda-tanda dari situasi ini dapat kita lihat dari beberapa fakta yang sungguh membuat kita miris, mulai dari besarnya anggaran untuk pemberantasan korupsi, sangat rapi dan sistemisnya jaringan pelaku korupsi, hal ini dapat kita ketahui dari terungkapnya beberapa korupsi berjama’ah yang terjadi baik di pusat maupun di daerah. Hingga munculnya berbagai reaksi keras masyarakat termasuk seruan klaim kebohongan pemerintah yang disampaikan beberapa tokoh agama, penyamaan pemimpin dengan kerbau karena dituduh tidak tegas memberantas korupsi, serta tindakan keras masyarakat lainnya untuk merespon semakin klimaksnya korupsi di negeri ini. Lalu apakah benar korupsi telah membudaya atau menjadi bagian dari budaya masyarakat kita?. Di Hongkong pertanyaan semacam ini pernah muncul dan membayangi masyarakatnya, kondisi korupsi di Hongkong pernah mencapai puncak, sampai -sampai mobil pemadam kebakaran yang sudah datang di lokasi kebakaran baru akan menyemprotkan airnya jika korban kebakaran sudah memberikan sejumlah uang suap, dokter-dokter di rumah sakit baru akan mau menyuntikkan obat kalau keluarga si-pasien yang kondisinya hampir sekarat mau menyediakan sejumlah uang tambahan. Namun tingkat Korupsi di hongkong dewasa ini sangat jauh menurun karena adanya upaya serius baik dalam upaya penindakan maupun upaya pencegahan korupsi

Devinisi Korupsi
Sebelum berbicara tentang upaya penindakan dan pencegahan korupsi di Negara kita, ada baiknya terlebih dahulu kita memahami devinisi dari korupsi itu sendiri. H.A. Brasz mendevinisikan korupsi dengan menyebutkan bahwa unsur utama dari korupsi adalah adanya kekuasaan yang dialihkan, hal ini sesuai dengan adagium popular dari Lord Acton yang mengatakan “Power Tends To Corrupt And Absolute Power Corrupt Absolutely”, “Kekuasaan itu Cenderung Korup dan Kekuasaan Yang Mutlak Sudah Pasti Korup”. Namun demikian meskipun seorang Raja adalah pemilik kekuasaan absolut akan tetapi para raja nusantara dulu, yang mengambil hak rakyat untuk memperkaya diri sendiri tidak dapat digolongkan sebagai korupsi, karena semua yang terdapat di kerajaan pada  hakikatnya adalah milik raja, termasuk rakyat itu sendiri. L’etat c’est moi (Negara adalah saya) sebagaimana yang dikatakan Lois ke-XVI raja Perancis, konsep ini juga dipakai oleh seluruh kerajaan yang ada di nusantara. Apakah konsep ini juga mempengaruhi para pemimpin kita sekarang, meskipun dengan sistem pemerintahan yang bukan lagi sistem kerajaan? Wallahu A’lam

Di dalam undang-undang NO 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, korupsi sendiri didevinisikan dengan 4 unsur. Unsur pertama adalah adanya unsur melawan hukum, unsur kedua memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi. Ketiga unsur penyalah gunaan wewenang, kesempatan dan sarana yang ada pada pelaku karena jabatannya dan unsur keempat adalah adanya unsur merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Lalu bagaimanakah pandangan islam terhadap korupsi?
Menurut Katib Am Syuriah PBNU KH Masdar F Mas'udi, korupsi termasuk dalam kategori Harabah (memerangi Allah dan Rasul-Nya), Fasd Fi al-Ardl (melakukan pengerusakan di dunia) yang hukumnya disebut dalam Alquran, Yuqattalu (dibunuh), Yushallabu (disalib), atau Tuqaththa'u Aidihim Wa Arjulahum (dipotong kaki dan tangannya)--dipetik dari surat al-Maidah ayat 33. Korupsi disebut dalam bahasa Arab modern dengan istilah "Fasad" , pandangan ini mempertegas bahwa korupsi termasuk dosa besar yang hubungannya tidak hanya kepada Allah, tapi juga terhadap masyarakat umum (dosa sosial), NU sendiri pernah melakukan bahtsul Masail dalam Musyawarah besar ulama’ NU di asrama haji pondok gede (25-28 juli 2002), yang akhirnya menghasilkan fatwa “Jenazah Para Koruptor Dilarang Dishalati !”.


Jihad Melawan Korupsi
Jika ditilik dari sisi hasil, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia tentu masih jauh panggang dari api , upaya pemberantasan korupsi di Indonesia bukannya tidak ada, berbagai upaya sebenarnya telah dilakukan baik oleh oleh Negara maupun oleh masyarakat, upaya Negara dapat kita lihat dengan dibuatnya undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi yang mengamanatkan dibentuknya KPK yang sering disebut dengan lembaga super body karena dibekali dengan kewenangan luar biasa termasuk kewenangan untuk melakukan penyadapan dan pemeriksaan pejabat Negara dengan prosedur yang sangat sederhana. Undang-undang yang telah mengalami dua kali revisi tersebut juga mengamanatkan adanya pengadilan tindak pidana korupsi atau pengadilan tipikor yang berwenang mengadili kasus-kasus korupsi yang hingga sekarang keberadaannya telah didirikan hingga tingkat provinsi. Selain upaya membuat undang-undang dan lembaga Negara baru, Negara juga mendorong berfungsinya lembaga-lembaga hukum yang telah ada seperti Kejaksaan, Pengadilan dan Kepolisian, lembaga-lembaga ini juga telah bergerak bahkan sampai timbul kesan “mengejar setoran” karena banyak kasus-kasus yang kesannya “dipaksakan untuk menjadi kasus korupsi”. Selain upaya penindakan lembaga-lembaga tersebut juga melakukan berbagai upaya pencegahan terjadinya korupsi termasuk upaya kejaksaan menggandeng sekolah-sekolah untuk mendirikan kantin kejujuran yang perlu kita pertanyakan sampai sejauh mana jeluntrungnya.

Upaya melawan korupsi juga dilakukan oleh masyarakat baik melalui Ormas dan LSM, dalam upaya ini NU dan Muhammadiyah telah menjadi pelopor dengan dideklarasikannya Gerakan Nasional Anti-Korupsi NU-Muhammadiyah, Kedua Ormas Islam ini sepakat bahwa melawan korupsi adalah Jihad Fi Sabilillah, namun disayangkan gerakan ini kurang begitu dirasakan resonansinya, padahal dari sisi jaringan dan banyaknya anggota, dua ormas Islam ini memiliki anggota dan jaringan sampai ke pelosok desa. NU sendiri sejauh ini sebenarnya telah melakukan berbagai upaya termasuk ber-kerjasama dengan Pusat Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) membuat Bahtsul Masail Gerakan Anti Korupsi (BM-GAK), namun selain kurang melibatkan keikut sertaan pesantren secara lebih luas, gerakan ini juga masih sebatas Bahtsul Masail, padahal jika kita melihat besarnya potensi  pesantren-pesantren NU, semestinya banyak pilihan-pilihan strategis yang bisa dilakukan dalam rangka memperkuat  jihad melawan korupsi.

Pesantren dan Pendidikan Anti Korupsi
Pesatren sebagai lembaga pendidikan yang terbukti mampu menyentuh sisi kognitif, afektif dan psikomotorik santri atau peserta didiknya, tentu merupakan media yang tepat untuk membentuk karakter manusia Indonesia yang bersih dan anti korupsi. Usaha memperkenalkan santri dengan pengelolaan keuangan yang memiliki resiko terjadinya korupsi dapat dilakukan dengan memanfaatkan koppontren atau lembaga ekonomi milik pesantren lainnya, dengan demikian para santri tidak hanya dibekali dengan seperangkat pengetahuan tentang nilai-nilai moral etik keislaman, tetapi juga dibekali dengan pengalaman praksis karena kalau direfleksikan sesungguhnya tidak ada yang salah dengan segala ilmu dan pengetahuan yang diajarkan baik oleh guru di sekolah maupun ustadz di pesantren tetapi justru pengaruh lingkungan pasca sekolah dan pesantren yang mulai memperkenalkan kita dengan apa itu manipulasi, kolusi dan segala macam modus dan bentuk korupsi. Lingkungan paska pesantren itu adalah dunia nyata yang akan kita hadapi dan akan menguji seperangkat nilai moral dan etika keislaman yang selama ini kita dapatkan di pesantren dan di sekolah.

Gagasan untuk mendorong pesantren terlibat aktif dalam jihad melawan korupsi tidak boleh dikalahkan dengan pandangan apatis sebagian masyarakat yang menganggap bahwa memberantas korupsi di Indonesia adalah upaya tidak masuk akal dan mustahil dilakukan, pandangan ini sama halnya dengan  menganggap bahwa melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar itu upaya tidak masuk akal dan mustahil dilakukan. Upaya mendorong keterlibatan pesantren dalam gerakan jihad melawan korupsi harus dimulai dari membangunkan kesadaran dan kepeduliaan kalangan pesantren terhadap bahaya korupsi itu sendiri, harus ada upaya menanamkan pemahan komprehensif tentang korupsi dengan segala sebab dan akibatnya,  kalau Hongkong saja bisa kenapa Indonesia tidak? Dengan mayoritas ummat Islamnya dan dengan pesantren-pesantrennya.


Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Maskolis | Mas Template | Johny Magazine | Johny News
Copyright © 2011. Media Informasi Ngalah Darut Taqwa - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Slider Script Borneo Templates
Proudly powered by Blogger